Bank Dunia pada November ini kembali merilis hasil survei peringkat 184 negara terkait dengan kemudahan untuk menjalankan bisnis (doing business 2011).
Pemeringkatan berdasarkan hasil rutin tahunan ini mengacu pada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan kemudahan berbisnis di satu negara.
Indikator yang dipakai tersebut di antaranya adalah izin mengawali usaha, persyaratan izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, kemudahan mendapatkan kredit, perlindungan bagi investor, kemudahan pembayaran pajak dan lainnya.
Dari hasil survei tersebut, secara global, menjalankan bisnis paling mudah masih didominasi oleh negara-negara maju dengan pendapatan per kapita masyarakat yang tinggi, khusus negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Sedangkan, negara-negara paling berbelit-belit untuk berbisnis banyak terjadi di kawasan Sub Sahara Afrika dan Asia Selatan.
Dari 184 negara tersebut, 10 posisi teratas tidak banyak berubah, masih ditempati oleh negara-negara maju. Bahkan, di antara 25 posisi teratas, 18 negara telah membuat langkah-langkah yang semakin mempermudah bagi investor untuk membuka usaha.
Dua dari sepuluh posisi teratas adalah negara Asia, yakni Singapura dan Hong Kong. Singapura, bahkan masih menempati posisi teratas sebagai negara yang paling mudah untuk menjalankan bisnis.
Peringkat 10 Negara Paling Mudah Berbisnis:
1. Singapura
2. Hong Kong
3. Selandia Baru
4. Inggris
5. Amerika Serikat
6. Denmark
7. Kanada
8. Norwegia
9. Irlandia
10. Australia
Swedia paling banyak melakukan perombakan dalam kemudahan berusaha sehingga peringkatnya meningkat dari posisi 18 ke 14. Negara ini menurunkan persyaratan modal minimum untuk memulai usaha, dan memperkuat perlindungan bagi investor dengan cara meningkatkan persyaratan keterbukaan perusahaan serta memperbaiki aturan soal persetujuan transaksi antara sejumlah pihak.
Di sejumlah negara maju, sistem online atau e-government sudah menjadi bagian penting dalam memberikan kemudahan berbisnis.
Singapura dan Hong Kong menerapkan layanan satu atap untuk berbisnis melalui perizinan yang efisien secara online, bahkan sudah dijalankan sejak 2008.
Denmark baru saja memperkenalkan pendaftaran kepemilikan tanah secara online. Jerman dan Singapura merupakan negara yang paling cepat dalam memproses perizinan bagi usaha kecil. Bahkan, proses perizinan untuk memulai bisnis di Singapura cukup 3 hari saja.
Sumber:http://forum.vivanews.com/showthread.php?t=52981
Sumber:http://forum.vivanews.com/showthread.php?t=52981