Surabaya – Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo tengah menyidangkan 12 terdakwa kasus pembunuhan dukun santet. Lima diantara para terdakwa masih tergolong anak-anak dan rata-rata masih duduk di bangku SMP.
Menurut Kajari Kraksaan, Putu Indriati, pihaknya bersikap sangat hati-hati melakukan penuntutan kepada para terdakwa. Sebab, hukum harus ditegakan namun hak para terdakwa yang masih anak-anak untuk mengenyam pendidikan tidak boleh diabaikan.
Dari pasal 340 (pembunuhhan berencana), 338 (pembunuhan) dan 170 (pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal), hanya pasal terakhir yang dianggap paling kuat. Dari pasal tersebut, jaksa menuntut para terdakwa hukuman 3 tahun penjara.
"Ini sungguh menguras energi kami. Kejaksaan berpikir keras memikirkan pasal per pasal, supaya anak-anak ini tidak sampai dihukum berat," terangnya, saat ditemui Selasa (16/11/2010), di Kejati Jatim, Jalan A. Yani Surabaya.
Putu, Kejari Kraksaan pun berupaya mencari dukungan pemerintah setempat. Hasilnya, dari kesepakatan Muspida dan jajarannya, jika nantinya para terdakwa sudah divonis, tidak akan menjalani hukuman di penjara. Melainkan di tempat khusus, semacam panti penampungan untuk mendapatkan pembinaan mental.
Terkait kemungkinan rasa tidak puas dari keluarga korban, Putu menegaskan putusan pengadilan tentu tidak bisa memuaskan semua golongan. Namun diyakini itulah keputusan terbaik.
"Pastinya tidak semua orang puas dengan keputusan pengadilan. Tapi tentunya telah dipikirkan keputusan yang terbaik bagi semua orang," tegasnya.
Peristiwa pembunuhan tersebut sekitar 1 bulan silam, di Dusun Krajan, Desa Alas Sapai, Kecamatan Banyuanyar, Probolinggo. Saat itu, korban yang bernama Fadli (65) tengah melayat salah satu warga desa yang meninggal dunia.
Namun saat di lokasi, seseorang meneriakinya sebagai dukun santet. Sontak seluruh warga yang hadir mengejar Fadli, dan menghajarnya tanpa ampun.
Korban sudah berusaha lari ke arah perkebunan, namun warga terus mengejarnya. Fadli akhirnya terjatuh, dan menjadi bulan-bulanan warga. Polisi lalu menemukan sudah dalam keadaan tewas, akibat pukulan benda tumpul.
Polisi pun harus mengerahkan tak kurang dari 300 anggota untuk menjemput sekitar 30 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 12 orang orang ditetapkan jadi tersangka, dan kini sudah dalam tahap persidangan.
Sumber:http://nasional.inilah.com/read/detail/980862/5-siswa-smp-terdakwa-pembunuhan-dukun-santet