Polisi menangkap Agus, 35, dan Ratna, 25, pasangan suami isteri asal Kampung Sukasirna, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang diduga tega membuang bayi mreka di pematang sawah, Sabtu 18 Juni 2011. Keduanya baru sebulan menikah ketika usia si bayi sudah delapan bulan dalam kandungan Ratna.
“Karena cacat fisiknya kami sepakat membuangnya di tengah sawah. Kami malu punya bayi cacat,” kata Agus dihadapan polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal, Polsek Jonggol, Ajun Komisaris Agus Hidayat, menjelaskan, Agus dan Ratna membuang bayinya itu di sebuah gubuk di tengah sawah di desa tetangga, Sukaharja, tak lama setelah lahir pada Jumat malam lalu. Bayi lelaki itu dibungkus sarung dan memang diharap ada yang menemukannya.
Bayi itu ditemukan Komar, petani, masih hidup pada Sabtu siang. Dia segera membawanya ke puskesmas setempat dan bersama warga yang lain Komar lmelapor ke polisi.
Polisi menindaklanjutinya dengan segera mendatangi beberapa klinik bersalin, puskesmas dan bidan praktek terdekat. Upaya itu tidak sia-sia sebab dari salah satu bidan praktek diperoleh informasi bahwa pada Jumat malam baru menolong persalinan seorang ibu warga Jonggol.
Saat diberitahu ciri-ciri bayi, bidan langsung membenarkan lahir di tempat prakteknya. “Kedua orangtuanya saat itu buru-buru membawa bayi mereka. Mereka sangat mencurigakan, padahal saya minta untuk bermalam karena kondisi bayi belum sehat,” kata Agus mengutip bidan.
Kini polisi menjerat Agus dan Ratna dengan pasal tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun menanti keduanya.(TempoInteraktif.com)