Pages

Thursday, December 16, 2010

Berapa Gaji Pokok Kapolri?

Pemerintah mengajukan tambahan alokasi anggaran untuk renemurasi reformasi bagi TNI dan Polri sebesar Rp5,3 triliun. Angka itu terdiri dari anggaran TNI Rp3,3 triliun dan Polri Rp1,9 triliun.

Namun tambahan renemurasi bagi TNI dan Polri dirasa belum ada peningkatan yang besar mereka. Bahkan Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz mengibaratkan, jika orang berenang, biasanya airnya di atas hidung, sekarang turun di atas mulut.

"Bisa bernafas, tidak bisa makan. Kita berharap airnya di bawah lutut," ujarnya kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis, 16 Desember 2010.

Lantas berapakah gaji pokok bagi Polri sebelum renemurasi?

Berdasarkan Peraturan Nomor 27 tahun 2010 tanggap 5 Februari 2010 tentang gaji pokok Anggota Kepolisian Negara RI, tertulis Gaji Pokok anggota Polri Golongan I (Tamtama) untuk Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1,14 juta. Sementara untuk Golongan II (Bintara) dengan masa kerja 0 tahun pangkat terendah atau Brigadir Polisi Dua sebesar Rp1,45 juta. Golongan III (Perwira Pertama) pangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1,86 juta.

Untuk Perwira Menengah, pangkat terendah Komisaris Polisi gaji pokok terendah Rp2,04 juta dengan masa kerja 0 tahun. Perwira Tinggi dengan pangkat Brigadir Jendral Polisi mendapatkan gaji pokok terendah Rp2,23 juta dengan masa kerja 0 tahun.

Untuk Perwira Tinggi Polisi, pangkat terendah yaitu Brigadir Jenderal Polisi gaji pokok terendahnya Rp2,23 juta. Untuk Inspektur Jenderal Polisi gaji pokok sebesar Rp2,23 juta, Komisaris Jenderal Polisi Rp3,24 juta dengan masa kerja terendah 24 tahun dan tertinggi Rp3,59 juta dengan masa jabatan 32 tahun.

Sementara untuk Jenderal Polisi atau jabatan bagi Kapolri, gaji pokok terendahnya Rp3,34 juta dengan masa jabatan 24 tahun dan tertinggi Rp3,7 juta dengan masa jabatan 32 tahun.

Menurut Harry, renemurasi itu belum membahas secara detail kebutuhan prajurit dan polisi. Ia mencontohkan untuk petugas polisi yang bertugas di jalan raya, apakah hanya cukup diberi masker saja atau hingga perlindungan asuransi kesehatan.

"Mereka yang bekerja di lapangan dan yang tidak di lapangan mendapatkan tambahan berbeda" ujarnya. 

Sumber:http://bisnis.vivanews.com/news/read/194100--bisa-bernafas--tidak-bisa-makan-